Hore… Mulai 1 Agustus Bebas Denda Pajak Motor, Khusus Jabar

Program Triple Untung Plus 2021
Nikmati kebebasan menggunakan Kendaraan kesayangan Anda dengan  memanfaatkan Program :

BEBAS
Bebas Bea Balik Nama
Pembebasan pokok dan/atau sanksi administratif berupa denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Kedua dan Seterusnya;

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan sanksi administratif berupa denda Pajak Kendaraan Bermotor;

Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5
Pemberian pembebasan pokok tunggakan PKB tahun kelima terhadap Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PKB dan/atau pembebasan Pokok dan/atau denda BBNKB penyerahan Kedua dan seterusnya.

DISKON
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

Pengurangan sebagian Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, dengan ketentuan pembayaran sebagai berikut:

  1. pada saat tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2% (dua persen);
  2. pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 60 (enam puluh) hari, sebesar 4% (empat persen);
  3. pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 60 (enam puluh) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari, sebesar 6% (enam persen);
  4. pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 90 (sembilan puluh) hari sampai dengan 120 (seratus dua puluh) hari, sebesar 8% (delapan persen);dan/atau
  5. pada saat tanggal jatuh tempo lebih dari 120 (seratus dua puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 10% (sepuluh persen).
Diskon BBNKB I
Pengurangan sebagian Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan Pertama, sebesar 2,5% (dua koma lima persen).

Syarat dan Ketentuan
  1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;
  2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;
  3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;
Berlaku mulai 1 Agustus 2021 sampai dengan 24 Desember 2021.

Posting Komentar untuk "Hore… Mulai 1 Agustus Bebas Denda Pajak Motor, Khusus Jabar"