Kesaksian WNI Bayar Karantina Rp17 Juta, Dilarang Banding PCR

NASIONAL, INFODEPOK.NET - Sejumlah warga negara Indonesia (WNI) yang baru tiba di tanah air menduga dirinya mengalami pemerasan oleh pihak hotel.

Ilustrasi


Pemerasan dilakukan dengan modus hasil tes PCR yang diduga dimanipulasi agar selanjutnya mereka harus membayar uang belasan juta rupiah untuk isolasi mandiri di hotel. Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Angela dan anaknya langsung diarahkan untuk menjalani masa karantina di hotel. Di tempat tersebut, ibu dan anak itu melakukan tes PCR. Pada malam harinya, Angela diberitahu bahwa anaknya positif Covid-19 dengan CT value 34.11.

"Saya agak kaget karena enggak ada symptoms," kata Angela dalam acara Mata Najwa yang disiarkan live di Trans7, Rabu (28/7) malam.

Karena tidak yakin, Angela meminta pihak hotel melakukan tes PCR pembanding dengan biaya yang ia tanggung sendiri.

Namun, pihak hotel menolak. Mereka mengatakan Angela dan anaknya harus menggunakan hasil tes PCR tersebut. Tidak hanya itu, Angela juga diancam jika meminta tes PCR pembanding ia akan dideportasi.

"Ibu enggak usah minta PCR kembali lagi nanti bisa dideportasi. Saya kaget belakangan saya baru ngeh, saya WNI anak saya WNI, kenapa dideportasi?" kata Angela heran. Setelah itu, pihak hotel menawarkan isolasi mandiri dengan biaya sebesar Rp17,6 juta. Pihak hotel mengatakan hanya terdapat dua pilihan, hotel dengan tarif tersebut atau Wisma Atlet.

Akhirnya Angela memutuskan membayar hotel dengan tarif belasan juta tersebut. Dirujuk ke hotel tempat isolasi, Angela kembali meminta agar dilakukan PCR ulang. Namun, pihak hotel tetap tidak memperbolehkan. Setelah menjalani isolasi mandiri, Angela melakukan tes serologi untuk mengetahui apakah anaknya mengalami Covid-19. Berdasarkan tes tersebut, tidak ditemukan adanya antibodi reaktif pada anaknya.

"Enggak ada antibodi, berarti dia belum pernah kena ya," ujar Angela.


Sumber: CNN Indonesia


Posting Komentar untuk "Kesaksian WNI Bayar Karantina Rp17 Juta, Dilarang Banding PCR"