Pemilik Kontrakan Wajib Waspada, Ini Modus Baru Curi Motor


CIMANGGIS, INFODEPOK.COM
Telah terjadi penipuan dengan membawa kabur sepeda motor jenis Mio dengan Nopol B 6760 EHW pada Selasa siang tadi (16/11). 

Menurut pengakuan korban, Midah, warga RT06/06 Pondok Ranggon, Harjamukti, 
Pelaku mengontrak kurang lebih 1 bulan di depan rumahnya.

Selama mengontrak pelaku yang diketahui bernama Darjat kerap meminjam sepeda motor tersebut sehingga korban tidak menaruh curiga. 

Namun naas, sekitar pukul 12 siang pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan akan menjemput istri di depan komplek mahogani. 

Apes, Setelah ditunggu selama 2 jam motor tidak kunjung kembali. 

"Padahal jarak tempuh dari rumah ke mahogany cukup dengan waktu 15 menit PP," ungkap midah. 

Dibantu beberapa warga korban langsung mengecek kontrakan pelaku, namun ternyata kontrakan tersebut sudah kosong dan tidak ada barang berharga satu pun. 
 
Melalui photo kopi KTP yang diserahkan, Pelaku diketahui bernama DARJAT warga kampung Lebak bulus RT 001/010 Batu Lawang, Cipanas, Cianjur. 

"Untuk semua masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap orang yang kita tidak kenal," Tegas Ketua RT setempat, Maman Ceong. 

Ketua RT juga mengingatkan bagi pemilik kontrakan, apabila ada pengontrak harap lebih selektif dan pro aktif untuk mendampingi serta melaporkan ke RT/RW di wilayahnya secara tertulis. 

DV/ID

Posting Komentar untuk "Pemilik Kontrakan Wajib Waspada, Ini Modus Baru Curi Motor"