CEO Rumah Serba Ada Terjerat Kasus TPPU? Kuasa Hukum Nilai Janggal

MARGONDA I HUKUM
Di balik eksistensi UMKM Rumah Serba Ada (RSA) yang telah bertahan dan mewarnai pasar selama lima tahun terakhir, tersimpan kisah pilu dari pendirinya, Tia Ocvaria Hinnarti (36). Perempuan asal Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok itu kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah dilaporkan oleh enam mantan rekan bisnisnya.

Tia dilaporkan atas dugaan penipuan, penggelapan, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun demikian, Tia menilai perkara yang menjerat dirinya tidak semata-mata persoalan bisnis. Ia menduga adanya intervensi pihak tertentu dalam proses hukum yang tengah berjalan.

Menurut Tia, gejolak dalam usahanya mulai muncul tak lama setelah ia bercerai secara agama dengan suaminya sekitar setahun lalu. Sejak saat itu, ia mengaku menerima sejumlah ancaman yang diduga menyasar keberlangsungan usaha RSA yang dirintisnya dari nol.

Usaha saya mulai tersendat setelah perceraian. Padahal mereka yang melapor sudah menerima keuntungan dari kerja sama selama ini,” ujar Tia dengan nada getir saat ditemui pada Kamis, 8 Januari 2026.

Ia menegaskan bahwa seluruh investor yang terlibat dalam RSA bergabung secara sukarela tanpa adanya paksaan. Bahkan, Tia menyebut salah satu investor bernama Ibu Dian asal Bekasi disebut telah memperoleh keuntungan bagi hasil hingga sekitar Rp300 juta selama masa kerja sama.

Kuasa hukum Tia, Arjo Pranoto, SH, MH, menilai terdapat kejanggalan dalam proses hukum yang ditangani oleh Polres Metro Depok. Menurutnya, penetapan status tersangka terhadap kliennya terkesan dilakukan secara terburu-buru.

Arjo menyoroti rentang waktu yang sangat singkat antara Laporan Polisi (LP), pemanggilan saksi, hingga penetapan tersangka. Selain itu, ia menyebut para pelapor merupakan pihak-pihak baru yang tidak mengikuti perjalanan dan dinamika usaha RSA selama lima tahun terakhir.

“Kalau saya melihat tanggal LP, pemanggilan, sampai penetapan tersangka yang waktunya sangat berdekatan, ini patut diduga ada atensi atau intervensi,” tegas Arjo.

Meski merasa disudutkan, Tia menyatakan tidak akan menghindar dari proses hukum. Ia menegaskan komitmennya untuk tetap kooperatif dan mengikuti seluruh tahapan yang berlaku, sembari berharap adanya perlakuan hukum yang adil bagi pelaku UMKM.

Tia juga meminta aparat penegak hukum agar tidak hanya melihat perkara dari satu sisi laporan semata, melainkan turut mempertimbangkan keberlangsungan toko RSA serta para mitra usaha lain yang hingga kini masih berjalan dan jumlahnya jauh lebih banyak.

Saat ini, Tia Ocvaria Hinnarti menghadapi jeratan pasal berlapis, mulai dari Pasal 378 dan 372 KUHP terkait dugaan penipuan dan penggelapan, hingga pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Publik pun menanti, apakah proses hukum ini akan membuktikan adanya unsur pidana sebagaimana dilaporkan, atau justru membuka dugaan kriminalisasi terhadap pengusaha kecil yang tengah berada dalam tekanan.

Posting Komentar untuk "CEO Rumah Serba Ada Terjerat Kasus TPPU? Kuasa Hukum Nilai Janggal"