Mendapat Larangan, Minimarket Di Jakarta Mulai Tidak Boleh Pasang Iklan Rokok Di Display Dekat Kasir

 

credit image: kompas megapolitan

INFODEPOK.NET -
 Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, Pemprov DKI melarang pemasangan iklan atau reklame rokok di dalam ruangan maupun di luar ruangan di Jakarta. Namun, Arifin menegaskan, Pemprov DKI tidak melarang orang menjual rokok, termasuk di minimarket.

“Jualan rokok sih boleh, yang tidak boleh reklamenya, tayangan iklannya yang tidak boleh,” ujar Arifin kepada wartawan, Selasa (14/9/2021).

Arifin mengatakan, larangan iklan rokok ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

“Setelah kita cek ternyata memang benar ada pelanggaran-pelanggaran (pasang iklan). Oleh karenanya maka kemudian kita melakukan penindakan, kita larang itu, minimarket-minimarket yang menayangkan iklan, reklame rokok tidak diperbolehkan, apakah itu ditutup atau mungkin dihilangkan untuk tidak menayangkan iklan rokok di ruangan indoor,” ungkap dia.

Satpol PP DKI, kata Arifin, akan menurunkan atau menghilangkan iklan atau reklame rokok. Jika iklannya atau reklamenya dalam bentuk konstruksi, maka konstruksi yang dihancurkan. “Kalau di papan reklame, maka kontennya yang harus dihentikan atau diganti,” pungkas dia.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Anies Baswedan melarang iklan atau reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan di Jakarta. Larangan ini tertuang dalam Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. Seruan ini ditandatangani Anies pada 9 Juni 2021 lalu.


“Para pengelola gedung untuk tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan,” tulis Anies dalam sergub itu.

Anies juga meminta para pengelola gedung untuk memasang tanda larangan merokok di setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok. “Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok,” tambah Anies.

“Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok,” ungkap Anies.


TA/ID

Posting Komentar untuk "Mendapat Larangan, Minimarket Di Jakarta Mulai Tidak Boleh Pasang Iklan Rokok Di Display Dekat Kasir"