Kasus Korupsi Di Tubuh Damkar Depok Memasuki Babak Baru


INFODEPOK.NET - Seperti diketahui, awal mula dugaan korupsi di kalangan internal Damkar Depok mencuat setelah Sandi, salah satu anggota Damkar Depok, membongkarnya di media sosial. Dugaan korupsi tersebut dibongkar dengan melakukan aksi protes di Balai Kota Depok. Aksi itu kemudian viral.

Sandi membawa poster bertulisan 'Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di dinas pemadam kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 100 persen, banyak digelapkan!!!'. Salah satu dugaan korupsi yang diungkap Sandi ialah pengadaan sepatu, inssentif yang tidak transparan dan beberapa kejanggalan lainnya.

Menurut Sandi, sepatu yang diterima oleh dia dan rekan kerja ini tidak sesuai dengan spesifikasi. Sandi juga mengatakan ada dugaan pemotongan terkait insentif mitigasi dan penyemprotan disinfektan. Seharusnya, setiap petugas mendapatkan insentif Rp 1,7 juta, tapi yang diterima hanya Rp 850 ribu. Dia mengaku menerima ancaman berupa desakan untuk mengundurkan diri hingga diberi surat peringatan (SP) oleh atasannya seusai aksinya itu. Dia juga mengaku mendapat perlakuan sinis dari atasan.

Kasus korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok akhirnya memasuki babak baru, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan per Rabu (15/9/2021). Ada 2 dugaan korupsi Damkar Depok yang dilaporkan ke Kejari, dan seluruhnya dinaikkan ke tingkat penyidikan setelah jaksa menemukan adanya unsur pidana.

Dilansir dari Kompas.com, "Yang pertama terkait dengan pengadaan seragam dan sepatu PDL, itu surat perintah penyidikan pertama. Surat perintah penyidikan kedua, adalah tentang pemotongan gaji," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro, kepada wartawan, Jumat (17/9/2021). "Jadi ada 2 surat perintah penyidikan," ia menambahkan. Dugaan korupsi pengadaan seragam dan sepatu PDL merupakan kasus tahun 2019. Sementara itu, pemotongan gaji yang dimaksud ialah disunatnya honorarium penanganan Covid-19 bagi para pemadam kebakaran pada 2020 lalu.

Butuh waktu sekitar 5 bulan bagi jaksa untuk menaikkan perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Sempat dianggap lama memproses kasus ini, Sri Kuncoro mengungkapkan beberapa alasan. "Kami harus beberapa kali ekspos (kasus), ada diskusi dengan Kejaksaan Tinggi dan teman-teman beberapa kali ekspos. Melalui ekspos kan ada arahan tentang apa yang harus dilengkapi lagi dan apa yang sudah (lengkap)," jelasnya.

Sri mengaku tak menutup kemungkinan pihaknya masih akan kembali memanggil beberapa pihak terkait dalam beberapa waktu ke depan. "Kalau minggu depan teman-teman melihat banyak orang berbondong-bondong diperiksa lagi, ini bukannya kami mengulur-ulur waktu. Ini konteksnya beda (pemanggilan untuk tahap penyidikan)," katanya. Dari hasil penyelidikan sejauh ini, kasus korupsi Damkar Depok disebut mulai mengerucut ke nama-nama tertentu. "Tentang beberapa orang yang kami anggap potensial untuk jadi tersangka, ya, justru itulah kami naikkan ke tingkat penyidikan," kata Sri.

Dari situ, si A, si B, si C, orang yang paling bertanggung jawab itu, baru kami tetapkan tersangka," jelasnya. "Sekarang sudah kami temukan (unsur pidana korupsi), secara perbuatannya ada, dan sekarang langkah berikutnya tinggal mencari siapa yang harus bertanggung jawab. Berdasarkan alat-alat bukti yang coba kami gali lagi terus-menerus." Nanti langsung pemeriksaannya kami akan fokuskan orang yang punya potensi itu. Kami akan mengumpulkan semuanya", beber Sri lebih lanjut.


FR/ID

Posting Komentar untuk "Kasus Korupsi Di Tubuh Damkar Depok Memasuki Babak Baru"