Kerahkan Aparat Gabungan, Hotel Sultan Jadi Dieksekusi Hari Ini


INFO DEPOK.NET 
Hari ini merupakan tenggat waktu bagi PT Indobuildco untuk mengosongkan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) atau kawasan eks Hotel Sultan.

Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno akan mengerahkan 300 personel gabungan untuk mengeksekusi kawasan tersebut.

PPKGBK sebelumnya sudah mempersiapkan pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK. Rangkaian strategi telah disiapkan untuk mengosongkan objek eksekusi mulai dari pembekalan personel hingga mekanisme eksekusi.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi pada Senin (15/6) sempat mengatakan PPKGBK menyiapkan mekanisme apabila saat eksekusi masih ditemukan barang-barang milik PT Indobuildco di kawasan Blok 15 GBK. Barang milik PT Indobuildco nantinya akan didata, didokumentasikan, dipindahkan, dan disimpan secara rapi.

Prinsip kami jelas, eksekusi ini adalah pelaksanaan perintah pengadilan. Namun pada saat yang sama, kami tetap menjaga hak-hak atas barang milik pengelola sebelumnya. Pihak Indobuildco diberikan waktu hingga enam bulan untuk mengambil barang mereka yang akan disimpan dan dicatat dengan baik oleh pihak PPKGBK," ujar Hendry di Kompleks GBK Senayan, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis PPKGBK. 

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebelumnya telah memutuskan tanggal eksekusi pengosongan Blok 15 GBK. Kawasan itu akan dikosongkan pada Kamis, 18 Juni 2026.

Hal ini disampaikan oleh Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto. Ia menyebut tanggal eksekusi tersebut merupakan keputusan final yang harus dihormati seluruh pihak.

Surat ketetapan itu telah dikirimkan kepada PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo, melalui pos tercatat. Adapun tanggal eksekusi dinyatakan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan tertanggal 19 Mei 2026.

"Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan. Oleh karena itu, kami menghimbau agar semua pihak menghormati dan mendukung pelaksanaan eksekusi ini agar berjalan dengan tertib," ujar Kharis dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (26/5/2026).

Jeda waktu hingga hari eksekusi dinilai cukup buat PT Indobuildco mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan Blok 15 GBK secara sukarela. Adapun penetapan tanggal eksekusi menandakan akhir dari proses hukum panjang penyelamatan aset negara Blok 15 GBK.

"Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, Pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan. Karena itu, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara ini," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, pernah mengatakan dirinya menghormati penetapan tanggal eksekusi. Pengembalian Blok 15 GBK memastikan aset negara dikelola secara profesional, transparan, dan memberi manfaat kembali kepada negara.

"Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik," ujar Rakhmadi.



Posting Komentar untuk "Kerahkan Aparat Gabungan, Hotel Sultan Jadi Dieksekusi Hari Ini"