Mal Mulai Dibuka Buat Yang Sudah Vaksin, Prokes Jangan Kendor Nanti Tutup Lagi

Sejak perpanjangan PPKM Level 3 dan 4 di Jawa dan Bali, pada 10 Agustus 2021, pemerintah melakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan, seperti mal, di sejumlah kota besar yang berlangsungkan PPKM Level 4 dan 3.

Salah satu syarat dari pembukaan tersebut adalah pengunjung harus sudah divaksinasi dan tercatat di aplikasi PeduliLindungi, serta harus mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan jika terjadi klaster penyebaran COVID-19, maka pusat perbelanjaan wajib untuk ditutup sementara.


Ini merupakan upaya untuk memberikan sedikit keleluasaan atas kegiatan masyarakat namun tetap menekan laju penyebaran infeksi COVID-19. Relaksasi dengan kehati-hatian ini dilakukan bersamaan dengan pemerintah mendorong setiap daerah melakukan percepatan vaksinasi agar kekebalan komunitas segera tercapai.

Disiplin 3M + Vaksinasi COVID-19 adalah ikhtiar kita bersama

Posting Komentar untuk "Mal Mulai Dibuka Buat Yang Sudah Vaksin, Prokes Jangan Kendor Nanti Tutup Lagi"