Pelanggar PPKM Darurat di Sukmajaya Jalani Sidang Tipiring, Terkumpul Total Denda 7,7 Juta

Sebanyak 14 pelanggar Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Aula Kantor Kecamatan Sukmajaya, hari ini. Mereka melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdiany menuturkan, belasan pelanggar ini mayoritas pelaku usaha non esensial. Dikatakannya, dalam aturan PPKM Darurat, hanya usaha yang bergerak di sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan beroperasi.

"Tadi pagi kami lakukan operasi penertiban di wilayah Kecamatan Sukmajaya, kemudian langsung digelar sidang di tempat oleh Pengadilan Negeri Kota Depok," katanya kepada berita.depok.go.id, Kamis (15/07/2021).

Dijelaskannya, penetapan denda berdasarkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 yaitu minimal Rp 5 juta - Rp 50 juta. Namun, seluruh pelanggar dijatuhkan sanksi denda rata-rata di bawah batas minimal aturan, mulai dari Rp 300 ribu-Rp 1 juta.

"Mudah-mudahan dengan adanya sidang tipiring ini, para pelaku usaha dan masyarakat Depok lebih disiplin mematuhi aturan pemerintah," jelas Lienda.

Di tempat yang sama, Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok, Lira Apriyanti menuturkan, besaran denda ini telah ditetapkan berdasarkan keputusan Hakim Pengadilan Negeri. Mereka yang melanggar terdiri dari pedagang mainan, pemilik warung kopi, pemilik furniture, studio foto, dan lain sebagainya.

"Total keseluruhan denda sebesar Rp 7,7 juta dan langsung kami masukkan ke dalam kas negara," pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Pelanggar PPKM Darurat di Sukmajaya Jalani Sidang Tipiring, Terkumpul Total Denda 7,7 Juta"