DEPOK — Pascapelaksanaan eksekusi lahan dan pembongkaran rumah 'secara paksa' di wilayah Tapos, Kota Depok, keluarga ahli waris menyuarakan tuntutan keadilan.
Peristiwa tersebut dinilai sangat memprihatinkan dan menggambarkan sisi kelam konflik agraria, di mana aspek kemanusiaan kerap terpinggirkan oleh prosedur hukum formal.
Eksekusi lahan dan pembongkaran rumah tinggal yang berlokasi di RT 01/RW 010, Kelurahan Tapos, Kecamatan Tapos, terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026. Peristiwa itu meninggalkan trauma mendalam, terutama bagi anak-anak korban penggusuran.
“Anak kami mengalami trauma,” ujar Inin bin Idi, ahli waris Sarmili, saat ditemui bersama istrinya Yuyun dan kerabatnya di kawasan Cilangkap, Tapos.
Ia menceritakan, cita-cita anaknya yang ingin menjadi polisi untuk menangkap penjahat seperti di film-film seketika pupus.
Hal itu dipicu oleh pengalaman menyaksikan langsung rumah tempat tinggal keluarganya dibongkar paksa oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, dengan pengawalan aparat kepolisian dan TNI yang ditugaskan dalam pelaksanaan eksekusi.
Menurut Inin, rumah tersebut merupakan tempat tinggal keluarga yang telah dihuni secara turun-temurun.
Pembongkaran paksa dan 'pengusiran dari lahan tersebut dinilai tidak hanya menghilangkan tempat tinggal, tetapi juga menghambat akses pendidikan anak-anak.
“Seragam sekolah, perlengkapan belajar, hingga barang-barang rumah tangga diangkut oleh orang-orang berseragam dari perusahaan PT Karaba Digdaya dan diletakkan entah di mana. Ini dampak nyata yang sering terabaikan dalam proses eksekusi,” ungkapnya.
Ahli waris menyebut pelaksanaan eksekusi tersebut sebagai eksekusi “gaya koboi”, istilah yang mereka gunakan untuk menggambarkan tindakan yang dianggap sewenang-wenang, minim dialog, serta tanpa persiapan relokasi barang-barang milik warga secara layak.
Bahkan, menurut Inin, demi melancarkan eksekusi, bendera Merah Putih yang masih terpasang di atas rumah ikut terseret dan tergilas alat berat jenis beko tanpa terlebih dahulu dicopot.
“Saya sangat sedih. Bendera negara ikut tergilas alat berat. Ini menambah kemarahan kami karena dianggap tidak menghargai nilai kebangsaan dan martabat penghuni rumah,” ujarnya.
Selain itu, Inin mengaku tidak mengetahui kondisi barang-barangnya yang dipindahkan dan diletakkan di sebuah rumah kontrakan pasca pembongkaran.
Ironisnya, pemindahan barang tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan RT/RW setempat.
Pemilik rumah kontrakan, Siti, mengaku keberatan karena rumahnya mendadak berubah fungsi menjadi tempat penyimpanan barang tanpa kejelasan identitas penyewa.
Ia menyebut rumahnya disewa seharga Rp13 juta per tahun oleh pihak keamanan PT Karaba Digdaya, namun tanpa menyerahkan identitas diri penyewa.
“Saya khawatir terjadi masalah ke depan, takut kena fitnah kalau barang-barang itu hilang atau rusak,” kata Siti.
Ketua RT 01/RW 020, Rony, saat dikonfirmasi menyatakan tidak mengetahui adanya penyewaan rumah di wilayahnya. Ia menegaskan tidak pernah menerima surat pemberitahuan atau laporan terkait hal tersebut.
Secara hukum, PN Kota Depok memang memiliki kewenangan untuk melaksanakan eksekusi apabila telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Namun demikian, secara etika dan pendekatan kemanusiaan, pelaksanaan eksekusi ini dinilai menyisakan banyak persoalan.
Keterlibatan aparat gabungan Polri dan TNI seharusnya sebatas pengamanan, bukan menimbulkan kesan intimidatif terhadap warga sipil yang kehilangan tempat tinggal. Terlebih, pihak ahli waris menyebut masih menempuh upaya perlawanan hukum, sementara pihak kelurahan disebut membenarkan kepemilikan ahli waris atas lahan tersebut.
Adanya bangunan program Rutilahu juga disebut sebagai salah satu bukti penguasaan.
Kasus ini dinilai menunjukkan adanya kesenjangan komunikasi antara pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah kelurahan yang mengaku tidak mengetahui secara rinci transaksi atau sengketa antara ahli waris dan PT Karaba Digdaya.
Persoalan lain yang mengemuka adalah tanggung jawab pasca-eksekusi, khususnya terkait pemindahan dan pengamanan barang-barang milik keluarga ahli waris. Pemindahan barang ke rumah kontrakan tanpa memberikan akses kunci kepada pemilik barang dinilai sangat menyulitkan keluarga korban untuk melanjutkan kehidupan sehari-hari.
Eksekusi paksa seperti ini, menurut pengamat hukum agraria, kerap memicu mediasi lanjutan atau bahkan gugatan baru apabila ditemukan dugaan kesalahan prosedur atau maladministrasi dalam pelaksanaannya.
Atas kejadian tersebut, Inin bin Idi memohon perhatian Presiden RI Prabowo Subianto yang dinilainya konsisten membela rakyat kecil, serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Pemerintah Kota Depok, agar membantu menyelesaikan persoalan tanah ahli waris Sarmili yang diklaim oleh PT Karaba Digdaya di wilayah Tapos.
Ia juga menyatakan akan menyurati Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait perlakuan yang dialami keluarganya.
“Kami diusir, barang-barang rumah tangga seperti kapal pecah. Kami bahkan tidak tahu di mana semuanya diletakkan oleh pihak juru sita,” tutup Inin.
Posting Komentar untuk "Pasca Pembongkaran Rumah di Tapos, Keluarga Ahli Waris Minta Keadilan"