Stafsus Alfreno menganalogikan hal ini dengan orang tua yang baru mengizinkan anaknya keluar rumah setelah bisa mandiri.
Prinsip yang sama perlu diterapkan sebelum mengizinkan anak mengakses platform digital.
"Ketika kita ingin melepas anak-anak di dunia digital, kita harus menunggu mereka siap dulu. Siap artinya mereka mengerti apa yang dilihat, dibaca, dan paham konsekuensinya," ujar Alfreno dalam acara Road to Tunas Community HUB Gembira Parenting di Tangerang Selatan, Kamis (29/01/2026).
Stafsus Alfreno menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) untuk mengatur platform digital.
Regulasi ini mewajibkan platform menerapkan verifikasi usia yang ketat.
"PP TUNAS kerangkanya untuk menertibkan platform yang ada di dunia digital. Jadi bukan mensanksi orang tua. Sanksi untuk platform mulai dari teguran, denda administratif, hingga pemblokiran jika melanggar," jelasnya.
Selain media sosial, Kemkomdigi juga menaruh perhatian serius pada gim daring (online game).
Menurut Stafsus Alfreno, gim yang memiliki fitur interaksi antar-pemain memiliki risiko tinggi bagi anak.
Oleh karena itu, pemerintah telah menerbitkan Indonesia Game Rating System (IGRS) untuk mengklasifikasikan gim berdasarkan usia dan risiko.
Ancaman teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) juga menjadi sorotan.
Stafsus Alfreno mengingatkan bahaya teknologi deepfake yang mampu memanipulasi wajah seseorang menjadi konten pornografi atau hoaks.
Kemkomdigi telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir fitur atau platform yang memfasilitasi konten berbahaya tersebut.
"Deepfake bisa membuat konten tidak lazim dengan wajah tokoh publik atau orang yang kita kenal. Jika konten seperti ini dilihat anak usia 9 atau 10 tahun, tentu sangat berbahaya," tambahnya.
Menutup pernyataannya, Stafsus Alfreno mengajak orang tua untuk menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak.
Interaksi di ruang digital sebaiknya dilakukan dua arah, misalnya dengan menonton film dokumenter bersama lalu mendiskusikannya, bukan sekadar membiarkan anak bermain gim sendirian berjam-jam.
Posting Komentar untuk "Gembira Parenting didukung Kementerian Komdigi RI"