INFODEPOK.NET I HUKUM
Penundaan tanpa alasan jelas dalam proses pencocokan batas tanah (constatering) di Kota Depok memicu kekhawatiran serius dari Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan.
Andi Tatang Supriyadi menilai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok tidak menjalankan tugas administratifnya dengan semestinya dan diduga tidak bersikap netral dalam penanganan sengketa pertanahan yang tengah berlangsung.
Menurut Andi Tatang Supriyadi sebagai kuasa hukum kikennya Yuni, mereka telah mengirimkan dua surat resmi kepada BPN Depok sebagai upaya mendapatkan kejelasan. Surat pertama bernomor 047/ATS-R/S.Kel/VI/2025 merupakan tindak lanjut dari surat sebelumnya, nomor 178/ATS-R/S.Kel/V/2025, yang diajukan pada 2 Mei 2025, berisi permintaan pelaksanaan constatering. Surat kedua, nomor 048/ATS-R/S.Kel/VI/2025, merupakan pengaduan langsung atas buruknya pelayanan BPN dalam menangani kasus tersebut.
Andi Tatang Supriyadi mengungkapkan, bahwa kliennya dalam perkara nomor 83/Pdt.G/2023/PN.Dpk di Pengadilan Negeri Depok tidak pernah menerima relaas panggilan sidang dan tidak pernah hadir dalam persidangan. Namun, pengadilan tetap memutus kliennya melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sementara BPN disebut hadir sebagai turut tergugat.
“Klien kami adalah pihak yang dirugikan. Kalah di tingkat pertama karena belum didampingi hukum. Setelah kami dampingi, langsung ajukan permintaan constatering agar persoalan hukum menjadi terang. Namun BPN sampai sekarang tidak memberikan respon dan terkesan menghindar,” tegas Andi Tatang.
Abdi Tatang menuding, adanya keterlibatan oknum di dalam BPN Kota Depok yang bermain 'mata' dengan pihak tertentu yang berkepentingan dalam sengketa tersebut.
“Ketika BPN yang merupakan lembaga negara tidak netral, wajar jika publik mencurigai adanya praktik mafia tanah yang dilindungi sistem,” ujar Andi Tatang.
Andi Tatang menegaskan, constatering bukanlah langkah tambahan, melainkan bagian penting dari proses hukum yang harus dilakukan secara objektif.
“Jangan sampai negara kalah oleh mafia. BPN jangan jadi alat permainan kelompok tertentu. Ini soal keadilan dan hukum,” tandas Andi Tatang.
"BPN Depok harus segera mengambil sikap transparan dan netral dalam menangani konflik agraria yang menyangkut kepentingan publik, Jangan sampai kita di lempar sana sini seperti bola, sehingga muncul pertanyaan ada apa dengan BPN Kota Depok," tegas Andi Tatang Dikutip Dari Radar Depok.
Sementara itu, pihak BPN Kota Depok saat dikonfirmasi menyampaikan akan melakukan pengecekan ke bagian yang menangani hal tersebut.
Harus dikonfirmasi ke bagiannya. Nanti saya cek dulu," ungkap Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, Agus Tresna.
Posting Komentar untuk "Waspada Tanah Di serobot, Pengacara Andi Tatang Curiga Ada 'Oknum' Di BPN Depok"