Gawat! Walikota Depok Masuk Daftar Tergugat Perbuatan Melawan Hukum

Photo : Walikota Depok Supian Suri

INFODEPOK.NET I HUKUM
Walikota Depok, Supian Suri, Masuk dalam daftar Tergugat yang dilayangkan PT. Bumi Kedaung Lestari bersama belasan tergugat lainnya. 

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat, Muhammad Syachroni SH dalam keterangan resminya. 

"Para tergugat termasuk Bapak Walikota Depok telah melakukan perlawanan hukum dan telah menimbulkan kerugian bagi klien kami, " Ujar M.Syachroni SH.
Kuasa Hukum Penggugat : M. Syachroni SH

Hal ini berawal dari kisruh kepemilikan tanah milik PT. Bumi Kedaung Lestari yang tiba tiba diakuisisi oleh PT.Haikal di Wilayah Bojongsari, dan tanah tersebut kemudian dipagar beton. 

Sempat ada rencana pembongkaran  oleh Pihak Satpol PP karena tidak berizin,  namun terjadi 2 kali bahkan saat ini pembongkaran pagar tersebut gagal total.

"Total Ada 13 Tergugat Termasuk Walikota Depok, " Lanjutnya.

Dari 11 poin Dalam tuntutannya Penggugat meminta para tergugat dinyatakan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian dan pengadilan menyatakan penggugat adalah pemilik tanah yang sah berdasarkan Sertifikat HGB atas nama PT.Bumi Kedaung Lestari.

Hingga saat ini proses di pengadilan Negeri Kota Depok telah berlangsung, namun terjadi penundaan dan harus me registrasi ulang karena salah satu tergugat meninggal dunia.

Kemudian PT. Bumi Kedaung Lestari (BKL), melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum AZR & PARTNERS, Kemarin secara resmi mengajukan permohonan penghentian seluruh proses administrasi pertanahan, SPPT-PBB, dan perizinan terkait lahan seluas 93.875 M2 di Jalan Abdul Wahab RT 04 RW 08, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. 

Permohonan ini ditujukan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Kota Depok (BPD), dan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok (DPMPTSP).
Surat-surat tersebut telah dikirimkan secara resmi pada, Jumat, 4 Juli 2025.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan oleh PT. BKL terhadap PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa

Muhammad Syachroni, S.H., salah satu kuasa hukum PT. BKL dari AZR & PARTNERS, menjelaskan.

"Klien kami adalah pemilik sah tanah tersebut yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00328/Kedaung, " sambungnya. 

"Kami berharap dengan surat pemberitahuan dan permohonan yang telah dilayangkan hari ini, instansi terkait di Kota Depok dapat segera menghentikan semua kegiatan administrasi yang diajukan oleh PT. Haikal Cipta Abadi Perkasa terkait tanah sengketa tersebut. "Penghentian ini krusial untuk menghormati proses hukum dan putusan pengadilan yang telah inkracht, demi tegaknya kebenaran dan keadilan," tegas Muh Syachroni, S.H., kuasa hukum PT. BKL lainnya.






Posting Komentar untuk "Gawat! Walikota Depok Masuk Daftar Tergugat Perbuatan Melawan Hukum"