Apa Itu Pencemaran Nama Baik?
Pencemaran nama baik adalah tindakan merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang di muka umum, baik secara langsung maupun melalui media, termasuk media sosial. Di Indonesia, tindakan ini diatur dalam KUHP Pasal 310–311 dan UU ITE Pasal 27 ayat (3).
Contoh:
-
Menyebarkan tuduhan tanpa bukti.
-
Memposting hinaan atau fitnah terhadap individu atau institusi.
-
Mengomentari secara kasar atau menyerang secara pribadi di kolom komentar.
Mengapa Kita Harus Bijak?
-
Melindungi Diri SendiriKomentar atau unggahan yang sembrono bisa menjadi bukti hukum dan digunakan untuk menuntut balik.
-
Menjaga Etika dan ReputasiMenjadi pribadi yang bijak dan sopan menunjukkan kedewasaan berpikir dan sikap menghargai sesama.
-
Mencegah Konflik SosialUjaran negatif di media sosial mudah viral dan bisa menimbulkan konflik yang lebih luas.
Tips Hindari Pencemaran Nama Baik
-
Verifikasi Informasi Sebelum MenyebarkanJangan mudah percaya dan membagikan berita atau gosip yang belum jelas kebenarannya.
-
Fokus pada Kritik yang KonstruktifSampaikan pendapat tanpa menyerang pribadi, gunakan bahasa yang sopan.
-
Pikirkan Dampaknya Sebelum MengunggahTanyakan pada diri sendiri: “Apakah ini bisa menyakiti atau merugikan orang lain?”
-
Gunakan Fitur Lapor, Bukan SerangJika melihat konten merugikan, gunakan fitur laporan di platform, bukan menyerang balik.
Media sosial adalah alat yang kuat—bisa memperkuat suara, tapi juga bisa melukai. Kebebasan berpendapat bukan berarti bebas mencemarkan nama baik orang lain. Dengan bersikap bijak, kita tidak hanya menjaga diri sendiri, tetapi juga menciptakan ruang digital yang sehat dan saling menghargai.
Ditulis oleh Deswinda Dwi Rahmania Mahasiswa dari Gunadarma Studi Ilmu Komunikasi
Posting Komentar untuk "Bijak Bermedia Sosial: Hindari Ujaran yang Bisa Jadi Pencemaran Nama Baik"