Image:dephub.go.id
INFODEPOK.NET -
Pemerintah kembali
memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
(PPKM) yang berlaku 5-18 Oktober 2021. Meski saat ini tak ada lagi wilayah di
Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM Level 4, Kini ada sejumlah penyesuaian
aturan termasuk perjalanan dengan pesawat dan kereta api.
Aturan disesuaikan dalam penggunaan
kereta api dan pesawat dalam masa PPKM 5-18 Oktober 2021, Pemerintah juga
memutuskan untuk tak lagi menggunakan aplikasi PedulliLindungi bagi masyarakat
yang tak bisa mengaksesnya. Perlu diingat kebijakan ini berlaku bagi masyarakat
yang tak memiliki ponsel pintar dan tak bisa mengakses PeduliLindungi.
Sebagai gantinya Nomor Induk Kependudukan
(NIK) akan digunakan sebagai identifikasi hasil uji swab PCR atau uji swab
antigen dan sertifikat vaksin pelaku perjalanan. Pelaku perjalanan dalam
Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 haruslah dapat menunjukkan bukti vaksin dengan
minimal vaksinasi dosis pertama. Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat terbang,
penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2) dan untuk kereta api
dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).
Untuk diketahui peraturan tersebut
tak berlaku bagi transportasi dalam wilayah aglomerasi. Untuk perjalanan
pesawat antar kota atau kabupaten Jawa-Bali, penumpang cukup menunjukkan hasil
negatif antigen (H-1). Namun disyaratkan telah memeroleh vaksinasi penuh atau
dua dosis. Sementara untuk transportasi jalur darat seperti kereta api, jika
penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib melampirkan hasil
negatif PCR (H-2).
Untuk perjalanan
Internasional pintu masuk udara hanya dibuka melalui Bandara Soekarno Hatta dan
Sam Ratulangi. Dikabarkan Bandara Ngurah Rai Bali akan menyusul dibuka 14
Oktober 2021 mendatang selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai
karantina, tes, dan kesiapan Satgas Covid-19.
Untuk pintu masuk dari laut hanya
melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Sementara itu, pintu
masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan
Motaain.
FR/ID
Posting Komentar untuk "Aturan Pemerintah Untuk Perjalanan Dalam Penyesuaian PPKM Terbaru "