Aturan Pemerintah Untuk Perjalanan Dalam Penyesuaian PPKM Terbaru

 

                                                                    Image:dephub.go.id


INFODEPOK.NET - Pemerintah kembali memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku 5-18 Oktober 2021. Meski saat ini tak ada lagi wilayah di Jawa dan Bali yang masuk kategori PPKM Level 4, Kini ada sejumlah penyesuaian aturan termasuk perjalanan dengan pesawat dan kereta api.

 

Aturan disesuaikan dalam penggunaan kereta api dan pesawat dalam masa PPKM 5-18 Oktober 2021, Pemerintah juga memutuskan untuk tak lagi menggunakan aplikasi PedulliLindungi bagi masyarakat yang tak bisa mengaksesnya. Perlu diingat kebijakan ini berlaku bagi masyarakat yang tak memiliki ponsel pintar dan tak bisa mengakses PeduliLindungi.

 

Sebagai gantinya Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai identifikasi hasil uji swab PCR atau uji swab antigen dan sertifikat vaksin pelaku perjalanan. Pelaku perjalanan dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021 haruslah dapat menunjukkan bukti vaksin dengan minimal vaksinasi dosis pertama. Untuk pelaku perjalanan dengan pesawat terbang, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2) dan untuk kereta api dapat menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).

 

Untuk diketahui peraturan tersebut tak berlaku bagi transportasi dalam wilayah aglomerasi. Untuk perjalanan pesawat antar kota atau kabupaten Jawa-Bali, penumpang cukup menunjukkan hasil negatif antigen (H-1). Namun disyaratkan telah memeroleh vaksinasi penuh atau dua dosis. Sementara untuk transportasi jalur darat seperti kereta api, jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama maka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).

 

Untuk perjalanan Internasional pintu masuk udara hanya dibuka melalui Bandara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi. Dikabarkan Bandara Ngurah Rai Bali akan menyusul dibuka 14 Oktober 2021 mendatang selama memenuhi ketentuan dan persyaratan mengenai karantina, tes, dan kesiapan Satgas Covid-19.


Untuk pintu masuk dari laut hanya melalui pelabuhan Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan. Sementara itu, pintu masuk darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Entikong, dan Motaain.

 

FR/ID


Posting Komentar untuk "Aturan Pemerintah Untuk Perjalanan Dalam Penyesuaian PPKM Terbaru "