Vonis Akhir Dari PN Depok Untuk 3 Gembong Narkoba Sabu Seberat 267kg


 

INFODEPOK.NET –

Pengadilan Negeri (PN) Depok memberikan vonis akhir untuk ketiga gembong narkoba. PN Depok menjatuhkan hukuman mati kepada 3 gembong narkoba yang mengedarkan 267 kg sabu. Mereka adalah Junaidi, Zulkarnain dan Eko Saputro.  Ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Kami memutuskan, vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa yakni Junaidi (31), Zulkarnain (25) dan Eko Saputra (25)," ujar Ketua Majelis Hakim, Andi Musafir SH yang dibacakan dalam sidang di PN Kota Depok, Senin (13/9). "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. Junaidi Als Edi Bin Solihin (Alm), Terdakwa II. Zulkarnain Als Ijul Bin Jumali dan Terdakwa III. Eko Saputra Als Eko Bin Kammarudin, oleh karena itu masing-masing dengan pidana mati," demikian bunyi putusan PN Depok yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Depok, Selasa (14/9/2021). Duduk sebagai ketua majeis Andi Musafir dengan anggota Fauzi dan Ahmad Fadil. Vonis mati itu sesuai dengn tuntutan jaksa yang menuntut ketiganya juga dengan hukuman mati. "Semua barang bukti yang ada disita atau dirampas untuk negara," ucap majelis.

Pembacaan vonis hukuman mati disaksikan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasih Pidum) Arif Syafriyanto dengan anggota M. Nur Ajie, Hengki Charles Pangaribuan dan Adhi Prasetya Handono yang sebelumnya juga menuntut hukuman mati terhadap ketiga terdakwa.

Dalam amar putusannya, Andi menegaskan bahwa ketiga terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar ketentuan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya

"Semua permintaan keringanan hukuman ketiga terdakwa dan mengaku hanya perantara dan menerima upah dengan alasan kondisi perekonomian sekarang yang sedang sulit sama sekali tidak bisa diterima atau ditolak," tegasnya. Setelah menimbang dan memperhatikan secara seksama majelis hakim dengan tegas menolak semua alasan ketiga terdakwa. "Semua barang bukti yang ada disita atau dirampas untuk negara," ucap Andi.

Barang  bukti tersebut antara lain mobil merk Toyota Kijang Super, dan mobil Honda Jazz. "Barang bukti narkoba jenis Sabu juga disita dan dimusnahkan. Selain itu, membebankan biaya perkara masing-masing sebesar Rp 2.000 yang dibebankan oleh negara," terang Andi.

Sementara itu ketiga terdakwa dan penasehat hukumnya menyatakan pikir pikir selama tujuh hari setelah majelis hakim PN Kota Depok menjatuhkan vonis hukuman mati. 

 

 

FR/ID

 

 

Posting Komentar untuk "Vonis Akhir Dari PN Depok Untuk 3 Gembong Narkoba Sabu Seberat 267kg "