PNS Maling Dana Yayasan Anak Yatim 370 Juta Rupiah, Resmi Di Berhentikan Tidak Hormat Oleh Gubernur DKI Jakarta

 

credit image: suara.com

INFODEPOK.NET - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat tidak hormat Tri Prasetyo Utomo, karena terbukti maling uang sumbangan anak yatim. Ia yang menjabat Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Sukabumi Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mencatut dana sebesar Rp370 juta.

Berdasarkan fakta persidangan, Tri, terbukti mengembat uang yang seharusnya tersalur ke Yayasan Nurul Arasy. Ia meminta kepada korban, (KS), untuk membuat kuitansi palsu. Dalam persidangan, Sinar Suryani Ratih selaku pimpinan yayasan anak yatim tersebut, menegaskan bahwa tidak pernah ada sumbangan sebesar Rp370 juta.

Nilai uang yang pernah Tri beri ke yayasan, kata Sinar, hanya antara Rp1-2 juta, Pemecatan tidak hormat mantan Lurah Pekojan itu juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 989 Tahun 2021. Sementara Anies, telah menekennya sejak Senin, 16 Agustus 2021 lalu.

“Terbitnya Kepgub telah berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.” Demikian kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta Maria Qibtiya, Sabtu (18/9), mengutip dari kompas..

Putusan tertuang pada Nomor 36/Pidsus TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2020. Tri, dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan, dan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Tindakan kasus tersebut membuat Para netizen menjadi geram dengan perbuatan korban.  Banyaknya pejabat negeri yang menjadi maling, Para netizen pun masing-masing saling memberikan komentar yang miris.

“Hak anak yatim pun diterabas di negeri ini,” ujar @noveisnope.

“Ya Allah, sumbangan buat anak yatim saja dikorupsi,” tutur @hellooputri, prihatin.

“Ini gimana sih konsepnya? Neraka jalur prestasi? Apa gimana?” tanya @SophiaNerissa.

 Sebagai informasi, atas pemecatannya, Tri, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (14/9) lalu, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 219/G/2021/PTUN.JKT.


TA/ID

 

Posting Komentar untuk "PNS Maling Dana Yayasan Anak Yatim 370 Juta Rupiah, Resmi Di Berhentikan Tidak Hormat Oleh Gubernur DKI Jakarta"