SMPP Kota Depok : KCD Wilayah II Jawa Barat Kurang Kooperatif

INFODEPOK.NET ,- Solidaritas Masyarakat Peduli Pendikan Kota Depok, yang terdiri dari elemen masyarakat, orang tua calon siswa, LSM, Ormas, Wartawan dibuat pusing kepalanya, karena pihak kepala sekolah bersekongkol dengan kepala cabang dinas wilayah II Jawa Barat, menutup mata dan telinga.

Hal itu ditandai masih banyak warga kota Depok yang terlantar belum masuk ke SMA/SMK Negri.

Mereka mempertanyakan soal sistem optimalisasi di sekolah khususnya SMA dan SMK Negri di Kota Depok, yang disinyalir, karpet merahnya hanya diberlakukan untuk yang tertentu saja.

Walau orang tua calon siswa sudah berupaya, dengan caranya, agar anak nya bisa belajar disekolah.

"Saya sudah mengikuti peraturan PPDB, dengan mendaftarkan anak saya dua kali, melalui online PPDB, mulai dari jalur Afirmasi dan Zonasi, namun panitia dan Selver dari pihak di sekolah yang dituju menolaknya.

Karena diatas jabatan Kepala sekolah ada tingkatannya yang punya otoritas, kami pun meminta tolong ke pihak kepala cabang dinas pendidikan Wilayah II Jawa Barat.

Ironisnya, kepala sekolah dan KCD Wilayah II Jabar, kompak, tidak bisa ketemu, bahkan momor telpon seluler semua tidak bisa dihubungi dengan dalih dimasa Pandemi Covid-19 serta pemberlakukan PPKM Darurat, sedang lagi WFH (work from home).

Sudah ke tiga Minggu ini, kami mengurus nya, namun pihak sekolah dan KCD Wilayah II Jabar sulit di temui dikantornya.

"Kami kecewa terhadap kinerja kepala cabang Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II (KCD wilayah 2) Jawa Barat yang dipimpin oleh I Made Supriyatna, ujar komunitas Solidaritas Masyakat Peduli Pendikan Kota Depok, umbar  orangtua siswa inisial ER.

Menurut Benny Gerungan Ketua PWOIN kota Depok, sulitnya komunikasi terhadap Kepsek dan pihak KCD Wilayah II Jabar, katanya kepada awak media di jalan Margonda.

Dari dampak sulitnya berkomunikasi, Benny menyimpulkan, bahwa ada dugaan kuat, kepala sekolah dan kepala cabang dinas pendidikan Wilayah II Jabar yang dipimpin I Made Supriyatna telah mengkhianati UUD 1945, Pasal 28 C ayat (1), bahwa setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia, serta Undang-Undang  
Nomor 20 Tahun 2003
tentang
Sistem Pendidikan  Nasional BAB IV, Pasal 5
(1), Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan
yang bermutu

Sementara, saat ditelusuri  pembentukkan cabang dinas pendidikan sebagai mana fungsi nya yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 pada Pasal 3 ayat (2) yaitu, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan, pelaporan dan evaluasi program wilayah kerjanya termasuk pelaksanaan administrasi sesuai dengan lingkup bidang tugas dan wilayah kerjanya.

KCD Wilayah II Jabar, dalam pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

KCD Wilayah II Jabar juga dibuatkan atas dasar SK Gubernur Jawa Barat Nomor, 420.05/Kep. 1067 - Disdik/2018, tentang Tim Fasilitasi Data Pokok Pendidikan ( Dapodik ) sekolah dasar dan menengah yang dinilai sudah tidak relevan lagi di era milenial dan digital elektronik saat ini.

Kesimpulannya, ganti kepsek dan KCD Wilayah II Jabar, karena apabila pola optimalisasi sekolah masih seperti ini akan merugikan rakyat, karena rakyat butuh pendidikan.

Red/ID

Posting Komentar untuk "SMPP Kota Depok : KCD Wilayah II Jawa Barat Kurang Kooperatif"