Pelaku Penganiayaan Bayi 7 Bulan di Depok Akhirnya Tertangkap

Foto  : Ilustrasi 

Seorang pria inisial EP di Depok tega memukul anak kandungnya yang masih berusia tujuh bulan, kejadian tersebut terjadi di kediamannya wilayah Banjaran Pucung, Sukamaju Baru, Tapos. Hal tersebut cuma gara-gara sang anak menangis tak bisa diam. Pelaku yang merupakan ayah korban sempat menjadi buron  pihak polisi.

Kronologinya saat sang istri pergi bekerja, sang suami menganiaya anak yang masih berumur hitungan bulan. Sampai sang anak luka lebam, sesampainya sang istri pulang ke rumah menemui anak lebam bagian wajah sang anak membiru.

Sementara itu, "Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP I Made Bayu mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (12/3). Saat itu, istri pelaku yang baru pulang ke rumah kaget menemukan anaknya tengah dalam keadaan lebam," kutip dari detik.com.

Sang isteri melaporkan kejadian tersebut ke tetangga dan dilanjutkan sang anaknya di baawa ke RS untuk mendapatkan pertolongan medis. Tidak tinggal diam sang istri melapor ke polsek terdekat terkait kasus KDRT tersebut.

"Kepolisian menyesalkan kasus kekerasan anak itu baru dilaporkan dua hari setelah kejadian. Penganiayaan itu terjadi pada pada Jumat 12 Maret 2021, sementara SN baru melapor ke polisi pada Minggu 14 Maret 2021," lansir liputan6.com.

Informasi kasus KDRT kekerasan terhadap anak ini postingan sempat viral di Facebook pada Selasa kemarin untuk mencari pelaku yang menjadi buronan. Diinformasikan kiriman video dari netizen bahwa pelaku telah terlengkap diamankan untuk diinterogasi oleh pihak kepolisian.

3 komentar untuk "Pelaku Penganiayaan Bayi 7 Bulan di Depok Akhirnya Tertangkap"

  1. Dan perlu diketahui yah, bawah yg melakukan penangkapan serta yg membawa pelaku ke polres depok adalah kawan kawan (TRC)
    Sekian dn terima kasih!!!

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Satu lagi saya ralat, penangkapan pelaku itu hasil kerja sama dari kawan" BIKERS DN TRC

    BalasHapus