Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Hingga 5 Tahunan di Depok


Inilah beberapa persyaratan yang harus di lengkapi bagi warga Depok untuk pajak tahunan, pajak 5 tahunan, mutasi antar daerah/luar daerah, balik nama dan pemblokiran kendaraan.⁣

Pembayaran pajak tahunan bisa dilakukan di Samsat Keliling dan untuk pajak 5 tahunan harus di Samsat Induk.

2 komentar untuk "Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Hingga 5 Tahunan di Depok"

  1. Kalau untuk biaya mutasi atau balik nama kendaraan bermotor roda 2,berapakah biaya nya?
    Just info ya...

    BalasHapus
  2. bolehkah motor dari daerah luar bayar pajak 5 tahunan di depok?

    BalasHapus