JAKARTA I INFODEPOK.NET
Dalam sidang lanjutan kasus Chromebook yang digelar pada Selasa, 21 April 2026, Majelis Hakim secara mendadak menetapkan percepatan jadwal persidangan. Keputusan tersebut memberikan waktu terbatas bagi terdakwa, Nadiem Makarim, untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli dalam tahap pembuktian.
Majelis Hakim menginformasikan bahwa hanya tersisa dua kali kesempatan sidang, yakni pada 22 dan 23 April 2026. Dengan demikian, pihak terdakwa hanya memiliki waktu sekitar tiga hari untuk menghadirkan seluruh saksi dan ahli, sebuah kondisi yang dinilai sulit direalisasikan, bahkan disebut mengabaikan kondisi kesehatan terdakwa.
Tim Penasihat Hukum menilai terdapat ketimpangan signifikan dalam pengaturan waktu pembuktian antara pihak Penuntut Umum dan pihak terdakwa. Dalam catatan mereka, Penuntut Umum memperoleh 11 agenda persidangan selama tiga bulan dengan menghadirkan 55 saksi dan 7 ahli.
Sementara itu, pihak terdakwa hanya diberikan tiga agenda persidangan dalam kurun dua minggu, dengan rencana menghadirkan 12 saksi dan 1 ahli.
Perbedaan tersebut dinilai berpotensi melanggar hak terdakwa sebagaimana diatur dalam hukum acara, serta membatasi ruang pembelaan secara menyeluruh.
Mewakili tim kuasa hukum, Dodi S. Abdulkadir menegaskan bahwa kecukupan waktu merupakan elemen penting dalam proses pembuktian.
“Kami keberatan dengan jadwal yang diberikan karena percepatan ini membatasi hak kami untuk menghadirkan seluruh saksi, khususnya ahli, agar dapat memberikan keterangan secara optimal. Ini tidak sesuai dengan prinsip persidangan yang adil,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Ari Yusuf Amir yang menekankan pentingnya keseimbangan dalam kesempatan pembuktian demi menjaga integritas proses peradilan.
“Kami memohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan kembali keputusan tersebut agar tidak terjadi pelanggaran hak terhadap terdakwa dan penasihat hukum, serta memberikan ruang yang memadai bagi seluruh pihak untuk menyampaikan pembuktian secara utuh,” tegas Ari.
Tim Penasihat Hukum menyatakan tetap berkomitmen mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Namun mereka berharap setiap tahapan persidangan dapat dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan yang berimbang, kredibel, serta menjamin kelengkapan pembuktian.
Posting Komentar untuk "Hakim Percepat Jadwal Sidang Kasus Chromebook, Kuasa Hukum Nadiem Makarim Ajukan Keberatan"