INFODEPOK NET– Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebanezer Gerungan atau Noel melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua perusahaan di Kota Depok, yakni PT Triple Ace dan PT Poly Jaya Medikal, Selasa (19/8/2025). Sidak dilakukan menyusul adanya keluhan buruh terkait gaji yang tak dibayar serta persoalan pesangon dan status kerja.
Dalam sidak tersebut, Noel didampingi Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah, Wakapolres Metro Depok AKBP Akmal, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Depok Sidik Mulyono, serta Sekretaris Komisi D DPRD Depok Siswanto. Mereka turun langsung mendengar aspirasi buruh di lokasi.
Dari hasil sidak, Wamenaker menemukan sejumlah dugaan pelanggaran yang merugikan buruh, termasuk gaji tidak dibayar, pesangon tak diberikan, hingga status kerja yang tidak jelas.
“Kita berharap problem kawan-kawan buruh ini bisa terselesaikan dengan baik. Artinya manajemen jangan menghindar, saya yakin semua pasti ada solusinya. Kalau mereka (manajemen perusahaan) semakin menghindar, akan diburu oleh penegak hukum kita,“ tegas Noel.
Ia menambahkan, pemerintah tidak akan segan bertindak terhadap perusahaan yang membiarkan pelanggaran ketenagakerjaan.
“Aparat penegak hukum tidak akan pernah membiarkan, karena ini perintah presiden. Sekali lagi, ini perintah presiden: jangan sengsarakan rakyat, apalagi soal buruh,“ tegasnya.
Terkait PT Triple Ace, Noel mengungkapkan adanya 16 cek bodong yang diberikan manajemen kepada buruh, serta dugaan pelanggaran perjanjian pesangon.
“Jangan digantung nasib kawan-kawan buruh. Mereka juga punya tanggungan anak, bayar kontrakan, cicilan motor, makan sehari-hari. Ini harus segera diselesaikan,“ ujarnya.
Sementara di PT Poly Jaya Medikal, tercatat sekitar 500 pekerja menuntut kelayakan upah dan kepastian status kerja. Noel menilai tuntutan tersebut wajar.
“Tuntutan mereka masih realistis. Buruh itu hanya menuntut hak mereka, tidak lebih. Bayangkan, setiap minggu mereka hanya diberi Rp50 ribu. Itu mengerikan sekali,“ katanya.
Noel juga menegaskan bahwa negara harus hadir untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan pekerja maupun pelaku usaha.
“Kalau ditanya soal pelanggaran, banyak sekali. Tapi tugas negara bukan hanya menghukum, melainkan mencari solusi terbaik, menjaga pelaku usaha sekaligus kesejahteraan buruh,“ imbuhnya.
Ia menilai salah satu persoalan yang muncul adalah kurangnya komunikasi perusahaan dengan pemerintah daerah.
“Deteksi dini memang ada, tapi detail persoalan tidak disampaikan. Karena itu, manajemen sudah diminta datang ke Disnaker untuk tripartit dan itu wajib dilaksanakan,“ ujarnya.
Menurut Noel, sidak ini merupakan bagian dari penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
“Kita harus saling mengerti, tidak saling menekan, agar solusi terbaik bisa ditemukan,“ pungkasnya.
Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, menambahkan pihaknya turut mendampingi Wamenaker dalam sidak ini. Ia menegaskan, Pemkot Depok berkomitmen mendukung penyelesaian permasalahan pekerja di wilayahnya.
Posting Komentar untuk "Gaji Buruh Tak Dibayar, Wamenaker Sidak Dua Perusahaan di Depok"