Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Dilaporkan Ke Polisi

CILODONG, INFODEPOK.NET
Para Jaksa di Kota Depok, yang tergabung dalam Persatuan Jaksa Republik Indonesia (PERSAJA) melaporkan Alvin Lim dan akun YouTube Quotient TV, ke Polres Metro Depok.

Tiga perwakilan Jaksa yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok, Arief Safrianto, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Depok Mochtar Arifin, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok serta Andi Rio Rahmat Rahmatu melaporkan Alvin Lim terkait dugaan kasus tindak pidana pencemaran nama baik profesi.


Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Depok Andi Rio Rahmat Rahmatu menjabarkan Alvin Lim telah menyebarkan informasi di konten miliknya dengan menyebut Kejaksaan sarang mafia.

"Tadi (Alvin Lim) sudah kami laporkan ke Polres Metropolitan Kota Depok terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik profesi. Kami juga melaporkan akun YouTube Quotient TV," kata Andi di Polres Metropolitan Kota Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas, Rabu (21/9).

Andi menegaskan Persaja Kejaksaan Negeri Kota Depok sangat tersinggung atas perkataan itu, sehingga mengambil langkah hukum dengan melaporkan Alvin Lim dengan laporan Nomor LP/B/2230/IX/2022/SPKT/POLRES METRO DEPOK.Tudingan yang disebutkan Alvin Lim dalam konten YouTube Quotient TV tersebut, tidak benar alias hoaks.

"Tudingan dan kata-kata yang tidak pantas yang disebutkan Alvin Lim di YouTube Quotient TV tersebut tidak hanya menyinggung jaksa yang ada di Jakarta Selatan saja, tetapi juga seluruh profesi jaksa se-Indonesia termasuk kami Jaksa di Kota Depok. Makanya kami juga keberatan dan kami laporkan," ucapnya.

Sebelumnya, seseorang yang diduga Alvin Lim dalam tayangan YouTube Quotient TV berdurasi 57 menit yang diunggah dua pekan lalu, menyebutkan Kejaksaan sarang mafia hingga video tersebut viral di media sosial di YouTube Quotient TV.

Narasi yang dinyatakan Alvin itu, jelas Andi, suatu penghinaan terhadap profesi. Sebab, narasi itu tidak berbicara oknum melainkan menyebut institusi Kejaksaan dengan menyebutkan Kejaksaan sarang mafia. Isinya sampah yang diungkapkan tanpa fakta dan bukti.

Seharusnya, ungkap Andi, apabila terdapat oknum Jaksa yang menyalahi aturan, masyarakat dapat melaporkannya ke pengawas atau pun ke pihak kepolisian.

Bukan membuat narasi melalui media sosial yang berpotensi melanggar undang-undang ITE dan melecehkan profesi jaksa.

"Atas dasar itulah, kami (Jaksa) di Kota Depok melaporkan saudara Alvin. Adapun laporan tersebut kami serahkan kepada penyidik di Polres Metropolitan Kota Depok, kami selaku berharap Polres Metropolitan Kota Depok memproses laporan Jaksa ini demi menjaga marwah profesi jaksa di Indonesia,” tegasnya.

Sementara itu Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metropolitan Kota Depok Iptu Suryono mengatakan telah menerima laporan pengaduan dari perwakian PERSAJA Kejaksaan Negeri Kota Depok.

"Laporannya sudah kami terima dan akan kami rangkum untuk diproses lebih lanjut," katanya.

Alvin Lim diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016, dan atau Pasal 15 dan Pasal 25 UU Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun. 

MM/ID

Posting Komentar untuk "Sebut Kejaksaan Sarang Mafia, Alvin Lim Dilaporkan Ke Polisi"