Pembagian Rapor dan Libur Sekolah di Depok Digeser

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok memastikan waktu pembagian rapor dan libur sekolah semester satu mengalami pergeseran. Pembagian rapor ditetapkan menjadi tanggal 7 Januari 2022, sementara libur sekolah mulai 10-21 Januari 2022.

Kepala Disdik, Wijayanto mengatakan, keputusan tersebut sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Serta Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

"Hal ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok,"ujarnya, Selasa (7/12/21). 

Dirinya mengatakan, untuk kegiatan belajar mengajar semester dua sudah dimulai sejak 20 Desember hingga 6 Januari. Lalu, masuk kembali 24 Januari atau usai libur semester satu. 

Sedangkan 6 hingga 11 Desember dilakukan kegiatan evaluasi perkembangan anak untuk jenjang PAUD. Di tanggal yang sama juga dilakukan penilaian akhir semester satu bagi siswa SMP.


"Sedangkan 6 sampai 18 Desember dilakukan penilaian akhir semester satu bagi siswa SD. Kemudian, 13 sampai 18 Desember kegiatan pekan kreativitas siswa bagi PAUD dan SMP," tandasnya.

Posting Komentar untuk "Pembagian Rapor dan Libur Sekolah di Depok Digeser"