JABODETABEK — Musisi dan pencipta lagu Andhika Singgih mengambil langkah baru dalam perjalanan kariernya dengan mengelola karya melalui PT JEERES Group Indonesia. Langkah ini menandai pengembangan kiprahnya, tidak hanya sebagai musisi, tetapi juga sebagai pelaku usaha di bidang musik yang membuka peluang bagi pengembangan karya dan talenta musisi lainnya.
Melalui kerja sama resmi dengan JEERES Group Indonesia, Andhika ingin membangun pengelolaan karya musik yang lebih terarah. Baginya, karya musik bukan sekadar produk kreatif yang diperdengarkan kepada publik, melainkan juga aset intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan perlu dikelola secara profesional.
Musik merupakan bagian dari kekayaan intelektual (KI) atau intellectual property (IP). Di dalamnya terdapat hak cipta atas lagu dan komposisi musik yang diciptakan, serta hak terkait yang dapat melekat pada rekaman suara dan pihak-pihak yang terlibat dalam pertunjukan musik.
Kesadaran terhadap aspek tersebut dinilai penting bagi musisi, terutama mereka yang berkarya secara independen. Pencatatan hak cipta, kejelasan kepemilikan karya, perjanjian kerja sama, serta pengelolaan royalti menjadi bagian yang perlu diperhatikan agar karya tidak hanya dikenal publik, tetapi juga memiliki kejelasan dari sisi hukum dan pemanfaatan ekonominya.
Pencatatan Hak Cipta Lagu Kini Gratis
Peluang untuk meningkatkan perlindungan karya musik juga semakin terbuka. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum telah memberlakukan tarif Rp0 untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 dan ditujukan untuk memperkuat pendataan karya musik nasional serta tata kelola royalti. https://babel.antaranews.com/berita/574815/djki-pencatatan-hak-cipta-lagu-dan-musik-rp0-dimulai-1-agustus
Kebijakan ini menjadi kesempatan bagi para pencipta lagu untuk mencatatkan karyanya melalui layanan resmi DJKI. Namun, pembebasan tarif tersebut berlaku khusus untuk pencatatan hak cipta lagu dan/atau musik, bukan seluruh jenis kekayaan intelektual.
Andhika mendorong para musisi agar tidak mengabaikan aspek legal dari karya yang mereka hasilkan. Menurutnya, pemahaman tentang hak cipta perlu berjalan beriringan dengan proses kreatif, produksi, distribusi, dan promosi musik.
Kesadaran tersebut juga perlu dibangun sejak awal, termasuk ketika musisi bekerja sama dengan produser, label, penerbit musik, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses produksi. Dengan memahami hak dan kewajibannya, musisi diharapkan dapat mengambil keputusan secara lebih matang dalam mengembangkan karier.
Dari Musisi Menjadi Pelaku Usaha Musik
Keterlibatan Andhika dalam PT JEERES Group Indonesia menjadi bagian dari langkah pengembangan kariernya di industri musik. Jika selama ini ia dikenal melalui karya-karya yang dibawakannya sendiri, ke depan pengelolaan melalui perusahaan tersebut berpotensi membuka ruang yang lebih luas bagi kegiatan produksi dan pengembangan musik. Pengembangan tersebut tentu membutuhkan perencanaan, sistem pengelolaan hak, serta kesepakatan yang jelas antara pihak-pihak yang bekerja sama. Dengan fondasi itu, perusahaan musik dapat berperan bukan hanya dalam merilis lagu, tetapi juga membantu mengelola potensi ekonomi dari karya yang dihasilkan.
Langkah Andhika memperlihatkan bahwa perjalanan seorang musisi dapat berkembang melampaui panggung dan studio rekaman. Penguasaan aspek bisnis, pemahaman kekayaan intelektual, serta pengelolaan karya menjadi bagian penting dalam membangun keberlanjutan karier di industri musik.
Melalui langkah ini, Andhika berharap kesadaran terhadap kekayaan intelektual semakin tumbuh di kalangan musisi Indonesia. Sebab, melahirkan sebuah lagu merupakan proses kreatif, sedangkan menjaga, melindungi, dan mengelola hak atas karya tersebut merupakan bagian penting dari profesionalisme seorang musisi.
Posting Komentar untuk "Andhika Singgih Kelola Karya Via JEERES Group, Ajak Musisi Sadar Kekayaan Intelektual"