Juli Giant Tutup Permanen, Disnaker Depok Minta Perusahaan Harus Penuhi Hak Karyawan

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok terus memonitor terkait kejelasan nasib karyawan Giant di Kota Depok. Pasalnya, per Juli 2021, supermaket tersebut akan berhenti beroperasi atau tutup permanen.

“Ya rencana mau tutup. Nasib karyawan giant akan terus kami monitor,” ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Manto, di ruang kerjanya, Jumat (28/05/21).

Dikatakannya, menurut informasi yang didapat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pekerjaan (Aspek) Indonesia, terdapat kurang lebih 200 pegawai Giant di Kota Depok. Namun, belum diketahui terkait kejelasan nasib para karyawannya, karena pihaknya baru akan melakukan pertemuan dengan manajemen Giant.

“Kami baru bertemu DPC, belum sampai ke manajemen Giant. Nanti kami atur untuk pertemuannya,” terangnya.

Kendati demikian, pihaknya akan terus melakukan monitoring atau memantau kelanjutan nasib para pegawainya. Pemantauan dilakukan hingga mereka mendapatkan haknya.

“Perusahaan harus memberikan hak sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Pesangon. Jadi, tidak mengacu pada undang-undang yang baru. Mudah-mudahan perusahaan bisa menyelesaikan persoalan tersebut,” tutupnya.

Dikatakan Manto, berdasarkan keterangan dari DPC Aspek Indonesia setempat, tutupnya Giant merupakan kebijakan internal. Kendati demikian, seluruh karyawan yang bekerja di Giant akan diperhatikan untuk mendapatan haknya.

“Di Kota Depok terdapat 4 gerai Giant, yaitu di Giant Tole Iskandar, Cimanggis, Bojongsari, dan Margo City. Namun di Margo City sudah tutup, jadi kami fokus di 3 Giant ini,” terangnya.

Manto berharap, manajemen Giant bisa memenuhi seluruh hak karyawan sesuai masa kerjanya. “Mudah-mudahan permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik,” tutupnya.

Posting Komentar untuk "Juli Giant Tutup Permanen, Disnaker Depok Minta Perusahaan Harus Penuhi Hak Karyawan"