Rencana Kartu "Sakti" Vaksinasi Menjadi Syarat di Tempat Umum

Rencana itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Usai memantau pelaksanaan vaksinasi di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Jumat pekan lalu, ia bilang pemerintah merencanakan kartu vaksin akan menjadi syarat bagi orang untuk masuk pusat perbelanjaan dan restoran.
"Jadi nanti kalian pergi ke restoran enggak pakai ini (kartu vaksin), tolak. Belanja enggak pakai ini, tolak. Karena ini demi keselamatan kita semua," ujar Luhut.

Kartu "sakti" vaksin ini sebenarnya sudah menjadi salah satu syarat perjalanan ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 3-20 Juli lalu. Bagi mereka yang akan melakukan perjalanan menggunakan moda transportasi darat, laut, dan udara. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 poin ketiga huruf l yang menyebut, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus menunjukkan:
1. Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2. Hasil PCR H-2 untuk pesawat udara, serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api dan kapal laut;

Kartu vaksin itu juga diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta. Kartu "sakti" itu menjadi syarat untuk berkegiatan di tempat publik di DKI Jakarta selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19 yang disahkan pada 3 Agustus 2021.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, setiap orang yang akan melakukan aktivitas di setiap tempat atau sektor-sektor yang telah ditetapkan, harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

"Kecuali, bagi warga yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium, dan penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun," kata Anies.

Sebelum Gubernur Anies mengeluarkan kebijakan, Kepala Dinas Pariwisata dan Industri Kreatif juga sudah mengeluarkan SK Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 pada Sektor Usaha Pariwisata. Dalam surat itu disebutkan ada lima aktivitas publik yang mengharuskan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.

Kelima aktivitas publik yang mewajibkan memiliki dan menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 itu yakni:
1. Karyawan dan pengunjung hotel dan guest house.
2. Karyawan dan pengunjung di restoran, rumah makan, warteg, atau kafe yang sudah diizinkan untuk beroperasi selama PPKM Level
3. Karyawan dan pengunjung salon dan barbershop (tukang pangkas rambut) yang usahanya berada pada lokasi tersendiri.
4. Keluarga, tamu undangan, dan petugas dalam pelaksanaan akad nikah di hotel dan gedung pertemuan.
5. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api.

Di Jakarta, sejumlah mal yang telah memberlakukan kartu "sakti vaksin antara lain, Cibubur Junction, ITC Cempaka Mas, Lippo Mall Puri, Lippo Mal Kemang, Grand Indonesia, Plaza Indonesia, dan Senayan Park.

Tak hanya berkunjung ke mal dan makan di restoran, pemprov DKI Jakarta juga mewajibkan pengunjung warung makan Warteg juga mesti menunjukkan kartu vaksin selama PPKM level 4. Hal ini terturang dalam surat keputusan Kepala Dinas PPKUKM Nomor 402 Tahun 2021.

"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19," tulis SK Kepala Dinas PPKUKM.

Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tirmizi menyambut baik aturan itu. Kata dia, tujuan utama dari PPKM Darurat adalah untuk menekan pergerakan orang. Karenanya, bagi warga dengan urusan tak terlalu mendesak tetap tinggal dan tidak melakukan pergerakan.

Dengan berlakunya sertifikat vaksinasi jadi syarat wajib perjalanan jarak jauh, Kementerian Kesehatan juga akan meningkatkan jumlah sentra vaksinasi Covid-19. "Kita perbanyak sentra vaksinasi," ujar Nadia.

Menurut epidemiolog Griffith University Dicky Budiman, pemberlakuan kartu vaksin sebagai syarat untuk mengakses tempat umum memang tengah dipertimbangkan oleh banyak negara, tidak hanya Indonesia. "Karena memang kita, dunia, harus bergerak bersama mengarah ke cakupan vaksinasi yang di atas 70 persen," ujar Budiman.

Posting Komentar untuk "Rencana Kartu "Sakti" Vaksinasi Menjadi Syarat di Tempat Umum"