Saat Dilarang Mudik, Keluar Masuk Depok Wajib Kantongi Surat Dispensasi Dari Kelurahan

foto ilustrasi

Pemerintah Kota Depok memberlakukan Surat Dispensasi Keluar Masuk (SDKM) untuk warga Kota Depok yang ingin berpergian saat pemberlakukan kebijakan larangan mudik. SDKM ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 443/201.1-Huk/Satgas tentang Pengendalian Mobilitas Penduduk Selama Masa Dan Sebelum Peniadaan Mudik Dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Untuk mendapatkan surat tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Antara lain, pemohon SDKM diharuskan mendatangi kelurahan sesuai domisili, lalu mengajukan pembuatan SDKM dengan mengisi identitas yang meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, serta tanggal dan alamat tujuan perjalanan.

Setelah itu, pemohon SDKM memilih salah satu dari beberapa alasan pergi ke luar kota, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau meninggal, hamil atau kepentingan persalinan, atau pelaku perjalanan dengan ketentuan non-mudik lainnya. Terakhir, pemohon SDKM wajib melampirkan data dukung yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan soal alasan perjalanan.

Dalam SE yang diterbitkan 28 April tersebut, juga mengatur warga yang masuk ke Kota Depok selama masa larangan mudik lebaran 2021, harus menunjukkan SDKM atau sebutan lainnya yang diterbitkan pejabat berwenang dari daerah asal.

Selanjutnya, warga diminta melapor ke petugas RT/RW/Satgas Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ) yang dituju dan melakukan isolasi mandiri minimal tiga hari.

Sementara untuk mengendalikan mobilitas penduduk, dibentuk posko penyekatan dan posko multifungsi di beberapa titik yang berpotensi terjadi pergerakan orang, serta pada masa setelah cuti Idulfitri dilakukan pengawasan dan operasi yustisi dan kependudukan.

Posting Komentar untuk "Saat Dilarang Mudik, Keluar Masuk Depok Wajib Kantongi Surat Dispensasi Dari Kelurahan"