Viral Razia Knalpot Bising di Jalan Margonda

Foto ilustrasi, saat razia knalpot bising
Kepolisian semakin gencar merazia kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot bising. Pihak kepolisian Polresta Depok sudah memberlakukan razia knalpot bising pada siang tadi Kamis, 18 Maret 2021 berlokasi di Jalan Margonda Depok. Nampak terlihat video sepeda motor berknalpot yang mempunyai suara besar pada diberhentikan oleh pihak kepolisian. 

 

 Dari pihak kepolisian, "Elly yang merupakan mantan Kanit PPA Polrestro Depok ini mengungkapkan, masyarakat pengguna kendaraan baik sepeda motor maupun mobil untuk tidak menggunakan knalpot bising jika tidak mau kena tindakan tegas", kutip dari Jurnal Depok.

“Sesuai undang-undang lalulintas terkait pelarangan penggunaan knalpot bising kita imbau untuk tetap menggunakan knalpot standar jika tidak mau ditilang petugas,”katanya. 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengimbau para pengendara motor yang memodifikasi knalpot dengan suara bising untuk segera mematuhi aturan.

Pasalnya, polisi tak segan menindak para pengendara yang tetap nekat memakai knalpot suara bising. 

Aturan kebisingan knalpot ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, bahwa tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80cc hingga 175cc adalah maksimal 83 dB dan di atas 175cc maksimal 80 dB. (dB=Decibel / satuan keras suara).

Sementara untuk penindakan pengendara yang menggunakan knalpot racing sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ).

Aturan mengenai penggunaan pipa pembuang gas sisa pembakaran ini terdapat dalam pasal 285 ayat (1).

Dalam pasal itu disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Posting Komentar untuk "Viral Razia Knalpot Bising di Jalan Margonda"